1. Kendaraan Pribadi
17 Tahun untuk golongan SIM A, C, D. 20 Tahun untuk golongan SIM BI. 21 Tahun untuk golongan SIM BII.
2. Kendaraan Umum
20 Tahun untuk golongan SIM A Umum. 22 Tahun untuk golongan SIM BI Umum. 23 Tahun untuk golongan SIM BII Umum.
- PERSYARATAN SIM
1. Baru :
Memenuhi usia yang ditentukan. KTP. Surat keterangan sehat dari dokter. Lulus Ujian.
2. Perpanjangan :
SIM Lama (asli). KTP (asli). Mengisi formulir yang disediakan petugas.
3. Peningkatan SIM:
Memenuhi batas umur yang ditentukan. SIM yang akan ditingkatkan sudah berumur 1 tahun. Melampirkan KTP & SIM yang akan ditingkatkan.
Sumber : Divisi Humas Mabes Polri
0 komentar:
Posting Komentar